Gilang 'Fetish Kain Jarik' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecewa

Lukman Hakim
Majelis hakim PN Surabaya memvonis Gilang Aprilian Nugraha Pratama terdakwa kasus "Fetish Kain Jarik" dengan hukuman lima tahun penjara, Rabu (3/3/2021). (Foto: MNC Portal/Lukman Hakim)

Diketahui, perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. 

Gilang kemudian minta nomor whatsapp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.

Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. 

Kemudian korban diminta mempraktikkan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak. 

Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai. Namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. 

Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

3 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

4 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

1 tahun lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

2 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji di Bandarlampung Setahun Lebih Cabuli 4 Murid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal