Gubernur Khofifah Imbau Warga Jatim Tetap di Rumah Selama Libur Imlek 

Lukman Hakim
ilustrasi imlek (istimewa).

Sebelumnya, Pemprov Jatim melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlibur atau bepergian ke luar kota selama periode libur Imlek, yakni sejak 11 Februari hingga 14 Februari 2021. Kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). 

"Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jatim dengan menempatkan petugas di perbatasan. Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis,” ujar Kholis.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Mobil MBG Tabrak Dapur SPPG di Jember gegara Lupa Posisi Gigi

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap di Nganjuk Tabrak Truk di Bahu Jalan, 3 Orang Luka-luka

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

57 tahun lalu

Kecelakaan di Probolinggo, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalur Pantura Paiton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal