Gubernur Khofifah Putuskan UMP Jatim 2021 Naik 100.000

Deni Irwansyah
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Khofifah mengatakan, UMP masa berlakunya sampai pada keputusan UMK. “Karena itu dewan pengupahan melaporkan ke saya tiga kali. Akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP senilai Rp100.000. Setara 5,65 persen,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Khofifah, dewan pengupahan akan langsung berkoordinasi dengan kepala daerah atau bupati/wali kota di 38 kabupaten/kota Jatim. “Kalau UMK diputuskan maka UMP ini sudah tidak berlaku.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi mengapresiasi keputusan gubernur tersebut. “Gubernur telah mengambil langkah tepat dan cerdas, yaitu tidak memenuhi surat edaran perintah yang meminta tidak naik. Jatim akhirnya bisa keluar dari kungkugan dan tekanan itu dari tidak naik menjadi naik,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Nenek 70 Tahun Ditemukan Terjebak Lumpur Sawah Semalaman di Mojokerto

57 tahun lalu

Viral Penjual Cilok Tinggal di Rumah Mewah di Bondowoso, Dijuluki CEO Menyamar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Blitar Jatim

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Akses Suramadu, Bus Tabrak 4 Kendaraan

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Akses Suramadu Bangkalan, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal