Gubernur Khofifah Sebut UMK Jatim 2022 Penuhi Rasa Keadilan, Ini Daftar Lengkapnya

Lukman Hakim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id -  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022. Gubernur Khofifah menyebut keputusan UMK tersebut diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim. 

"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021). 

Menurutnya, penetapan UMK ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. 

"Saya mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun," katanya. 

Khofifah menambahkan, perhitungan UMK 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya,  menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Nenek 70 Tahun Ditemukan Terjebak Lumpur Sawah Semalaman di Mojokerto

57 tahun lalu

Viral Penjual Cilok Tinggal di Rumah Mewah di Bondowoso, Dijuluki CEO Menyamar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Blitar Jatim

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Akses Suramadu, Bus Tabrak 4 Kendaraan

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Akses Suramadu Bangkalan, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal