Gus Miftah Bagi-Bagi Duit di Pamekasan, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu

Dedy Priyanto
Gus Miftah Bagi-Bagi Duit di Pamekasan, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu (Foto: Tangkapan Layar)

Selanjutnya setelah pleno, Bawaslu Pamekasan langsung akan memanggil sejumlah pihak. Apakah kegiatan tersebut terbukti melanggar pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sudah kami bahas dugaan pasal yang akan dikenakan adalah pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana itu UU tentang polik uang itu dugaan pasal yang kami kenakan terhadap terduga pelaku," katanya.

Langkah selanjutnya, Bawaslu Pamekasan akan meminta keterangan dari Gus Miftah dan sejumlah pihak terkait dalam kegiatan tersebut. Namun saat disinggung soal sanksi kepada capres-cawapres yang didukung dalam kegiatan tersebut tidak masuk agenda Bawaslu Pamekasan.

"Sanksi ke pasangan calon kami hanya fokus di Pamekasan saja tidak terlalu jauh," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tempat Wisata di Pamekasan Madura yang Wajib Masuk Daftar Liburan Anda

57 tahun lalu

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal