Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Antara
Hari Tambayong
Terdakwa pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya, Jatim, Selasa (19/2/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani digelar Selasa (19/2/2019). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya R Anton Widyopriono menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Anton pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” katanya sembari menutup jalannya persidangan.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Dhani Ahmad, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
19 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

1 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

5 bulan lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal