Halangi Polisi, 5 Pengikut Mas Bechi Anak Kiai DPO Pencabulan Ditetapkan Tersangka

Mukhtar Bagus
Polres Jombang menetapkan tersangka terhadap lima pengikut Mas Bechi, anak kiai DPO pencabulan karena menghalangi petugas. (Foto: iNews TV/Mukhtar Bagus)

Akibat perbuatannya itu, kata dia, kelima tersangka akan dijerat Pasal 19 Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, Jumat sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah,” katanya.

Proses pemulangan ratusan pengikut Mas Bechi itu dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas.

Sebelumnya, sebanyak 320 orang yang diamankan diketahui sedang menggelar pengajian dari dalam pondok pesantren (Ponpes) Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Mereka telah diperiksa satu per satu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam upaya menghalangi petugas menangkap Mas Bechi. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Peserta Muktamar NU Diduga Dipukuli karena Beda Dukungan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

13 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, 2 Siswi SMA Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Mobil Granmax Tabrak Ertiga di Jombang, Sopir Tewas Terjepit

1 bulan lalu

Kecelakaan di Jombang, Pengajar di Kampung Inggris Pare Tewas Ditabrak Truk

2 bulan lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal