Home Industry Sabu di Mojokerto Digerebek Polisi, Pelaku Mengaku Masih Coba-Coba

Sholahudin
Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander bersama bandar sabu. (Foto: iNews/Sholahudin)

Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah tersangka ditangkap di Stadion Gajah Mada, Mojokerto. Proses pembuatan sabu hingga saat ini masih dilakukan tahap uji coba, sehingga belum menghasilkan sabu-sabu yang diinginkan.

“Tersangka belajar dari internet untuk pembuatan narkotika, namun belum sempurna sehingga belum jadi dan belum diedarkan,” katanya.

Saat ini, kepolisian Polres Mojokerto baru mengenakan pasal kepemilikan sabu yakni nomor 114 Ayat 1 dan pasal 11 ayat 2 ayat 1 pasal 113 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

5 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

6 hari lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Lampung Timur, 6 Orang Ditangkap dan Senpi Rakitan Disita

8 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

8 hari lalu

Penggerebekan Sarang Narkoba di Bantaran Rel Medan-Binjai Diwarnai Tembakan, 6 Barak Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal