Hukum Besi Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Ilegal Dihukum Mati

Avirista Midaada
Kerajaan Majapahit menerapkan hukum yang keras bagi koruptor dan penebang pohon ilegal yakni hukuman mati. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Majapahit memiliki aturan hukum yang ketat dalam hal kehidupan sehari-hari. Konon, orang-orang yang korupsi dengan cara mengurangi penghasilan makanan, mempersempit sawah hingga membiarkannya sengaja terbengkalai padahal sudah dikuasakan untuk mengolah akan dijatuhi hukuman mati. 

Hukum itu diatur dalam bab tanah pada tiga pasal yakni Pasal 258, 259, dan 261. Hal ini dijabarkan Mpu Prapanca dalam kitab Nagarakertagama sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" karangan Slamet Muljana. 

Disebutkan pada Kakawin Nagarakertagama, jika ada seseorang yang memperbaiki pekarangan, kebun, taman, selokan, ladang, telaga, bendungan, hingga kolam ikan, yang bukan miliknya tanpa disuruh oleh pemilik aslinya, orang itu tidak berhak minta upah kepada si pemilik. 

Namun jika ia mendapat keuntungan perbaikan itu, pemiliknya berhak menuntut jangan dibiarkan. Malah dia dikenakan denda dua laksa oleh raja yang berkuasa. 

Barang siapa meminta izin untuk menggarap sawah, namun tidak dikerjakannya sehingga sawah itu terbengkalai, supaya dituntut untuk membayar utang makan sebesar hasil padi yang dapat dipungut dari sawah yang akan dikerjakannya itu. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
27 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

28 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal