Ingin Hiasi Halaman Rumah, Laki-Laki di Lamongan Ini Nekat Curi Puluhan Tanaman Hias

Abdul Wakhid
Pelaku pencurian tanaman hias di Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi. (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

Total bunga yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 30 tanaman berbagai jenis. Akibat perbuatan pelaku, total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak tiga puluh bunga berbagai jenis serta sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral! 2 WNA Terekam CCTV Hipnotis Wisatawan Aljazair di Ubud Bali, Uang Euro Raib

4 hari lalu

Terekam CCTV, Maling di Pasuruan Santai Gondol Besi Penutup Bak Kontrol di Depan Restoran

13 hari lalu

Kebakaran Hebat di Jambi Hanguskan 5 Kios, Api Sempat Menjalar ke Ruko

13 hari lalu

Pria di Jombang Hilang Usai Kecelakaan, Ditemukan Tewas di Bawah Eceng Gondok Sungai Brantas

17 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal