Ini Alasan Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Hari Tambayong
Polda Jatim menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. (Foto: Antara)

Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua, kata dia, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan.

Kuasa Hukum Direktur PT LIB Achmad Hadian Lukita, Amir Burhanudin mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim.

“Ini adalah bagian dari proses hukum. Surat penangguhan penahanan sudah diajukan, namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim,” katanya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.  

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

25 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

1 bulan lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal