Ini Modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tipu Korban Lewat Robot Trading ATG

Rahmat Ilyasan
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

"Jadi diperkirakan jumlah korban sebanyak 25.000 orang," kata Toni Harmanto.

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis yakni pasal penipuan UU ITE, pasal perdagangan, dan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Kasus Investasi Bodong

3 tahun lalu

Sosok Ryan Harris dan Gwen Ashley, 2 Crazy Rich Surabaya yang Pernikahannya Viral karena Supermegah

3 tahun lalu

Rugi Rp56,3 Miliar, Korban Robot Trading DNA Pro Diminta Lapor Paguyuban

3 tahun lalu

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong Tanpa Pengacara

3 tahun lalu

Bareskrim Kembali Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal