IRT di Surabaya Ditangkap karena Sebar Hoaks Virus Korona di Grup Facebook

Rahmat Ilyasan
Tersangka Nur Fadillah pemilik akun Facebook Diila yang menyebarkan berita hoaks terkait virus korona. (Foto: iNews/Rahmat Ilyaasan)

Pelaku mengaku mendapatkan foto tersebut dari grup wali murid sekolah. Dia tidak tahu siapa penyebar foto tersebut pertama kali. Kini pelaku menyesali perbuatan tersebut.

“Tidak ada maksud apa-apa, hanya supaya masyarakat waspada saja,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga menyita handphone dan akun Facebook tersangka yang menjadi alat penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 28 ayat satu Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor satu tahun 1946 tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

6 hari lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

11 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

27 hari lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

27 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal