Isu Ponpes Harus Berbadan Hukum Tidak Benar, Khofifah Minta Daerah Meluruskan

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah kabupaten/kota meluruskan isu tentang pondok pesantren (ponpes) harus berbadan hukum. Khofifah menegaskan, tidak ada pasal di dalam Undang-undang Omnibus Law yang mengatur hal tersebut.

"Tentang badan hukum pesantren. Saya ingin sampaikan bahwa badan hukum pesantren tidak diatur dalam Undang-undang Omnibus Law," ujar Khofifah, Jumat (16/10/2020).

Kepastian soal badan hukum pesantren didapat Khofifah saat memfasilitasi serikat buruh dan pekerja ke Menkopolkam Mahfud MD beberapa hari lalu. Pada pertemuan tersebut Mahfud MD, kata Khofifah, menyebutkan bahwa badan hukum perguruan tinggi dianulir Makamah Agung (MA).

"Setelah dilakukan pengajuan judicial review terhadap lima pasal, namun MA justru membatalkan secara keseluruhan," katanya.

Pada tahun 2010 MA memang membatalkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Setelah dilakukan judicial review oleh beberapa praktisi pendidikan tinggi. "Jadi kalau nanti mungkin para pengasuh pesantren bertanya tentang badan hukum pesantren, maka itu tidak diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 jam lalu

Karhutla Katingan Dekati Ponpes, 5 Armada Pemadam Dikerahkan

12 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

14 hari lalu

Tokoh Agama di Bondowoso Laporkan 3 Akun TikTok Diduga Buat Konten SARA

17 hari lalu

Lantai Tiga Ponpes Al Hikmah Jombang Terbakar, Santri Panik Selamatkan Diri

25 hari lalu

Santri di Grobogan Dianiaya 2 Kakak Kelas, Luka di Wajah dan Kepala hingga Masuk RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal