Izin Belum Beres, Holywings Surabaya Bisa Dibekukan Lebih Lama

Aan Haryono
Holywings Surabaya saat disegel Satpol PP Kota Surabaya. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Pembekuan Holywings diprediksi akan berlangsung lama. Sebab, izin yang dikantongi masih belum dipenuhi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.

Wali Kota SurabayaEri Cahyadi menjelaskan, izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," kata Wali Kota Eri Cahyadi seusai acara di Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surabaya Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Banyak Pekerja Terlambat akibat Kendaraan Mogok

57 tahun lalu

Pohon 8 Meter di Surabaya Tumbang Timpa Tambal Ban, 1 Luka Parah

57 tahun lalu

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Surabaya usai Diguyur Hujan Deras, Aktivitas Warga Lumpuh

57 tahun lalu

Mahasiswa di Surabaya Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Perbaikan Ekonomi dan Evaluasi MBG

57 tahun lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat 2 Mobil dan Motor ke Nasabah Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal