Izin Belum Beres, Holywings Surabaya Bisa Dibekukan Lebih Lama

Aan Haryono
Holywings Surabaya saat disegel Satpol PP Kota Surabaya. (istimewa).

Karenanya, ketika kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui, baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," ujarnya.

Eri menyebutkan,  Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

2 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Dishub Jatim dan Pertamina, Desak Evaluasi Barcode Solar Subsidi

2 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

4 hari lalu

Kecelakaan di Surabaya, Minibus Dikemudikan Emak-Emak Tabrak Pohon hingga Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal