Jalan Gubeng Ambles, Warga Gugat RS Siloam dan PT NKE Rp300 Miliar

Antara
Sejumlah petugas pemadam kebakaran memeriksa kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jatim, Rabu (19/12/2018). Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam. (ANTARA FOTO/Didik S

SURABAYA, iNews.id – Warga Kota Surabaya diwakili Paguyuban Arek Suroboyo mengajukan gugatan class action terhadap Rumah Sakit (RS) Siloam dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kuasa hukum Paguyuban Arek Suroboyo Muhammad Soleh mengatakan, gugatan ini mewakili satu juta warga Kota Surabaya yang terdampak mengalami kerugian akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng. “Amblesnya Jalan Raya Gubeng disebabkan kesalahan konstruksi pembangunan RS Siloam oleh PT NKE,” ujar Muhammad Soleh kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018_.

Dia menjelaskan Paguyuban Arek Suroboyo menarik satu juta dari keseluruhan jumlah warga Kota Surabaya yang berkisar tiga juta jiwa karena dua faktor. Pertama, karena tidak bisa melewati Jalan Raya Gubeng dan kedua, menimbulkan kemacetan di berbagai ruas jalan lainnya.

Dalam gugatannya, Paguyuban Arek Suroboyo menyebut PT NKE dan RS Siloam telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat lalai yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng sepanjang kurang lebih 100 meter, lebar 30 meter, dengan kedalaman mencapai 20 meter.

Soleh menilai RS Siloam turut bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng karena lalai mengawasi kerja pihak kontraktor PT NKE. Karena itua, RS Siloam dan PT NKE secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi kepada masyarakat senilai Rp300 miliar. Soleh memastikan uang ganti rugi itu nantinya akan diserahkan kepada masyarakat Kota Surabaya.
 
“Keduanya juga harus meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Surabaya yang dimuat pada koran berskala nasional,” ucapnya.

Juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono membenarkan telah menerima gugatan class action dari Paguyuban Arek Suroboyo terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng. “Pendaftaran gugatan itu hak penggugat. Kami bakal tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

16 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

1 bulan lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

1 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal