Jazz Maut Tabrak Pohon Tewaskan Penumpang di Surabaya, Pengemudi Ditetapkan Tersangka

Sony Hermawan
Penampakan Honda Jazz setelah menabrak pohon di Jalan Dharmahusada, Surabaya, hingga mengakibatkan penumpang tewas. (Foto: Sony Hermawan)

Atas perbuatannya, Ryo dijerat Pasal 311 ayat (2) dan ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Honda Freed Tabrak Pikap Pedagang Durian

2 jam lalu

Honda CR-V Gagal Menyalip Tabrak Motor hingga Masuk Jurang di Bondowoso, 1 Orang Tewas

4 jam lalu

Kecelakaan di Gowa, Avanza Ringsek Tabrak Truk Antre Solar di SPBU

5 jam lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal