Jazz Maut Tabrak Pohon Tewaskan Penumpang di Surabaya, Pengemudi Ditetapkan Tersangka

Sony Hermawan
Penampakan Honda Jazz setelah menabrak pohon di Jalan Dharmahusada, Surabaya, hingga mengakibatkan penumpang tewas. (Foto: Sony Hermawan)

Atas perbuatannya, Ryo dijerat Pasal 311 ayat (2) dan ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Palangka Raya, Pemotor Tabrak Mobil hingga Luka di Kepala

2 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Tewaskan 4 Suporter PSS Sleman di Tol Madiun, Korban Bergeletakan di Jalan

2 hari lalu

Kecelakaan di Jombang, 2 Pemotor Luka-Luka Tertimpa Muatan Kayu Terlepas dari Truk

4 hari lalu

Kecelakaan di Pantura Batang, Sopir Diduga Mengantuk Tabrak Truk Mogok

5 hari lalu

Kecelakaan di Tengah Kabut Asap Palangka Raya, Bocah 9 Tahun Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal