Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Kurnia Illahi
Perjalanan kasus penganiayaan maut oleh Gregorius Ronald Tannur anak politikus PKB terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti berakhir vonis bebas. (Foto: Lukman Hakim).

Kamis 17 Januari 2024, berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti dinyatakan P21 atau lengkap. Status P21 tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan serangkaian penelitian yang dilakukan jaksa peneliti usai diterima dari penyidik kepolisian pada Jumat (12/1/2023).

Berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur sempat 3 kali dikembalikan oleh Kejari Surabaya. Sidang perdana Ronald Tannur digelar Selasa, 19 Maret 2024 di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat 3 kali ditunda, yakni 6, 13 dan 20 Juni.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Rabu, 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak politikus PKB Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal