Jual Tanah Warisan, Pria di Bangkalan Alih Profesi Jadi Bandar Sabu

Taufik Syahrawi
Pria berinisial MO di Bangkalan menjual tanah warisan untuk modal menjadi bandar sabu-sabu. (Foto: Taufik Syahrawi)

Kepada polisi, MO mengaku baru saja memulai bisnis narkoba ini sebagai bandar. Sebab, selama ini dia hanya berstatus sebagai pengedar saja.

"Baru mulai, Pak. Baru dapat enam bulan (jadi bandar)," kata dia.

Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial HE, warga Surabaya. HE kini dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, MO dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

11 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

29 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal