Jumlah Penumpang Rendah, Operasional KA Ranggajati Jember-Cirebon Dihentikan Sementara

Antara
Ilustrasi kereta api sepi penumpang (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

"Untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan KA, para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan," katanya.

KAI Daop 9 Jember menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi era kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari virus corona.

"Penumpang yang akan naik kereta jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun masa berlaku hasil PCR dan tes cepat Covid-19 kini diperpanjang menjadi 14 hari sesuai SE No. 9 Tahun 2020," katanya.

Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang.

Mahendro mengimbau kepada calon pengguna KA untuk tetap menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dokumen kesehatan, dan menggunakan face shield di area stasiun maupun di atas KA.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
17 jam lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

24 jam lalu

Pelintasan Jorongan dan Malasan Ditutup Terkait Perbaikan Jalur Kereta Api, Catat Jadwalnya

18 hari lalu

Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Terjebak di Bangkai KM Mutiara Santosa 2

18 hari lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2, 62 Penumpang Selamat Dievakuasi ke Sumenep

18 hari lalu

Truk Ringsek Ditabrak KA Putri Deli di Serdang Bedagai, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal