Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hari Tambayong
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati. (Foto: Hari Tambayong).

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terkait kasus suap atau gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sehingga membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan pidana atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rachmat yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap tersebut. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
21 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

28 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

28 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal