Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hari Tambayong
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati. (Foto: Hari Tambayong).

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terkait kasus suap atau gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sehingga membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan pidana atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rachmat yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap tersebut. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal