Kalah Gugatan, Antam Harus Bayar 1 Ton Emas kepada Pengusaha di Surabaya 

Lukman Hakim
ilustrasi emas (istimewa)

Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said, lanjut dia, meminta PT Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Perseroan menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. 

"Kami menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," ujarnya. 

Diketahui, perkara ini bermula ketika Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018 menawarkan diskon pembelian emas BELM kepada Budi Said. Karena tertarik, Budi lantas datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas. Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon. 

Emas batangan per kilonya menjadi Rp530 juta. Endang mengiyakan dan Misdianto menambahkan bahwa emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima. 

Eksi juga menerangkan bahwa emas itu dibeli secara legal, tetapi jumlahnya terbatas. Meskipun ada uang belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam Tbk dan fakturnya PT Antam Tbk.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi bahwa ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. Harganya setelah diskon menjadi Rp530 juta per kg. Budi menransfer Rp10,6 miliar untuk membeli 20 kg emas.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon. Budi kembali memesannya. Dia menransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam Tbk dengan harga Rp505 juta sampai Rp525 juta per kg. Dengan demikian total uang uang yang sudah ditransfer Rp3,59 triliun. Dengan harga itu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kg emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Terdapat selisih 1,1 ton.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Makassar Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

57 tahun lalu

ART di Jombang Diduga Curi Emas Majikan, Modus Ditukar dengan yang Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal