Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen dari Balikpapan

iNews
Karantina Jatim menggagalkan penyelundupan 69 burung tanpa dokumen dari Balikpapan ke Surabaya. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, iNews.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggagalkan penyelundupan 69 ekor burung di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Burung kicau itu tanpa dokumen karantina.

Puluhan satwa tersebut diketahui hendak dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. 

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat memeriksa truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus. 

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jatim, Hudiansyah Is Nursal mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung dari berbagai jenis.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Surabaya, Pemotor Scoopy Tewas Terlindas Truk

7 hari lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Surabaya, Polda Jatim Tangkap 19 Orang

8 hari lalu

20 Pasien Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur lewat Gerbang yang Tak Dikunci

8 hari lalu

Heboh Semburan Lumpur 3 Meter di Dupak Rukun Surabaya, Warga Panik Mirip Lapindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal