Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen dari Balikpapan

iNews
Karantina Jatim menggagalkan penyelundupan 69 burung tanpa dokumen dari Balikpapan ke Surabaya. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, iNews.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggagalkan penyelundupan 69 ekor burung di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Burung kicau itu tanpa dokumen karantina.

Puluhan satwa tersebut diketahui hendak dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. 

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat memeriksa truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus. 

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jatim, Hudiansyah Is Nursal mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung dari berbagai jenis.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

4 hari lalu

Pilu Ibu Korban Ledakan di Pakuwon City Surabaya: Anak Saya Baru Kerja Kena Musibah

4 hari lalu

2 Korban Ledakan Restoran Pakuwon City Surabaya Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

4 hari lalu

Guru Perempuan Tewas Diduga Jatuh di Apartemen Borneo Bay Balikpapan, Polisi Selidiki CCTV

4 hari lalu

Kondisi 4 Korban Ledakan Pakuwon City Surabaya, Luka Bakar hingga 18 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal