Kasus P2SEM Jalan di Tempat, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Baru

Ihya Ulumuddin
Dr Bagoes Soetjipto (kemeja krem), tersangka kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada 2009. (Foto: Dok.Sindonews)

SURABAYA, iNews.id – Lanjutan penanganan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur (Jatim) pada 2009 silam, jalan di tempat. Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi berjamaah itu. Korps Adhyaksa ini berdalih sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, lantaran perkaranya sudah lama.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengaku masih akan terus mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memanggil saksi-saksi. Sejauh ini, pihaknya sudah memanggil puluhan saksi, baik dari unsur legislatif, eksekutif maupun lembaga penerima dana hibah. 

“Kami tidak akan menetapkan tersangka sebelum ada bukti yang cukup kuat. Kasus ini (dana hibah P2SEM) adalah kasus lama. Kami akan secara pelan-pelan melakukan pendalaman kasus ini. Apalagi banyak lembaga penerima dana sudah tidak ada,” katanya di sela-sela Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Jumat (13/7/2018).

Terkait pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim saat itu, yakni Soekarwo, Sunarta menyatakan masih belum ada rencana ke arah sana. Pihaknya lebih memilih fokus pada saksi dan alat bukti yang mampu memperkuat adanya tindak pidana korupsi.

Setidaknya, untuk mengarah pada tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. “Kami sangat serius mengusut perkara ini (dana hibah P2SEM). Mengingat ini menjadi perhatian masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan menjelaskan, sebelum naik ke penyidikan atau saat penyelidikan, sudah ada sekira 30 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Sebagian dari mereka adalah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.

Setelah naik ke penyidikan, keterangan dari mereka saat masih penyelidikan perlu dipertajam. “Kami ingin merekonstruksi lagi keterangan saksi-saksi, supaya jelas bagaimana kasus ini,” ujarnya.

Untuk diketahui P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2008. Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.

Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim, disalurkan ke kelompok masyarakat. Salah satu syarat pengajuan adalah rekomendasi dari anggota DPRD Jatim. Perkara ini setidaknya sudah menyeret Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid sebagai terdakwa. Dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kejati Jatim Lelang Bus Kasus Korupsi hingga Mobil Mewah di Mojokerto, Ini Syaratnya

16 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

17 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

19 hari lalu

Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru

20 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal