Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri, RPA Partai Perindo: Kami Konsisten Dampingi Korban

Afnan Subagio
Tim dari RPA Partai Perindo mengawal sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus pemerkosaan di Kediri. (Foto: Afnan Subagio)

Diketahui, RB dan AH, dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti telah memperkosa anak di bawah umur berinisial NP.

Selain pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp20 juta kepada korban.

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara. 

Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

6 hari lalu

Anggota DPRD Papua Barat Daya Willem Assem Dorong Pembangunan Lapangan Terbang di Maybrat

7 hari lalu

Gelar Workshop Bedah Dapil, Perindo Sulsel Dorong Kerja Konkret dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

7 hari lalu

Perindo Bolmut Perkuat Basis di 106 Desa dan 1 Kelurahan, Bidik 3 Kursi DPRD di Pemilu 2029

8 hari lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal