Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Bawa 3 Saksi Ahli Meringankan

Ihya Ulumuddin
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani membawa tiga saksi ahli ke Polda Jatim. Mereka terdiri atas ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Ketiga saksi ahli tersebut diajukan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk meringankan kasus yang menimpa pentolan grup band Dewa 19.

"Hari ini saya datang dengan kuasa hukum sekaligus surat permohonan pengajuan saksi ahli meringankan. Saksi ahli yang akan saya ajukan ada tiga, yakni ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana," kata Dhani di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018).

Dhani berharap, permohonan pengajuan bisa diterima oleh penyidik. Sehingga ahli bisa menguji yang disangkakan terhadapa dirinya. "Kami berharao permohonan kami diterima dan bisa menguji yang disangkakan," tandas Dhani.

Dengan demikian, kata Dhani, ketika ahli menemukan unsur yang disangkakan tidak terbukti, maka kuasa hukum Dhani akan mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kalau tidak terbukti, kuasa hukum saya akan mengajukan SP3," tandasnya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, kedatangan kliennya adalah untuk memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

5 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

9 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

9 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

10 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal