Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Bawa 3 Saksi Ahli Meringankan

Ihya Ulumuddin
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim. (Foto: Dok.iNews.id)

"Kedatangan kami memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 27 ayat 3. Ini panggilan pertama sebagai tersangka. Kita ingin menunjukkan bawa kita kooperatif," katanya.

Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan Koalisi Penyelamat NKRI menyusul ujaran 'idiot' yang dilontarkan Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit,  26 Agustus lalu.  Ujaran tersebut direkam Dhani melaui video blog (vlog) dan diunggah ke media sosial.

Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

5 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

9 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

9 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

10 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal