Kasus Pencemaran Nama Baik, Dhani Serahkan Barang Bukti ke Polisi

Antara
Musisi Ahmad Dhani saat memberikan keterangan pada wartawan usai pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin (12/11/2018).

Pengacara Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengatakan, barang bukti yang akan diserahkan kliennya ke polisi salah satunya "handphone" yang digunakan untuk nge-vlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.

"Iya ke Polda jam duaan, untuk menyerahkan barang bukti," kata Aldwin saat dikonfirmasi di Surabaya Senin (12/11/2018).

Saat ditanya kedatangan Dhani apakah membawa saksi ahli yang diajukan, Aldwin mengatakan tidak. Namun, pihaknya telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk membantu meringankan kasus pencemaran nama baik oleh Dhani.


"Jadi untuk saksi ahli kita sudah ada namanya. Kesepakatan terakhir masih diperlukan waktu. Bagaimanapun tetap kami sudah menyampaikan permohonan ahli dan nama-namanya, bahwa kepolisian harus bersurat kepada pemanggil," katanya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

2 bulan lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

2 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal