Kasus Salah Gerebek Kolonel TNI Ternyata Ulah Jaringan Narkoba Besar di Malang

Deni Irwansyah
Hari Tambayong
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (depan dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba milik jaringan besar di Malang, Minggu (28/3/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Sementara itu, dari jaringan narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 16,52 gram, 20 paket hemat ganja siap edar seberat 39 gram dan 1,5 butir ekstasi serta satu buah HP yang berisi percakapan mereka. Saat ini enam jaringan narkoba ini dibawa ke Ditreskoba Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan. 

Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan juga Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara. 

Diketahui Satreskoba Polresta Malang salah gerebek, memaksa masuk kamar hotel di Malang yang ditempati Kolonel Chb I Wayan Sudarsana. Akibat kasus salah gerebek ini, empat anggota Reskoba Polresta Malang ditahan Propam. Bahkan Kasat Reskoba Kompol Anria Rosa dicopot dari jabatannya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal