Kasus Suap DPRD Malang, Nanda Dituntut Paling Tinggi dari 18 Terdakwa

Pramono Putra
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terdakwa kasus suap Wali Kota nonaktif M Anton menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak 17 dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terdakwa kasus suap Wali Kota Malang nonaktif M Anton senilai Rp700 juta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dari 18 anggota DPRD yang menjadi terdakwa kasus suap itu, tuntutan paling tinggi dijatuhkan kepada terdakwa Ananda Gudban (Nanda).

Ananda yang sejak awal sidang mengaku tidak menerima uang suap seperti yang didakwakan JPU, justru dituntut tujuh tahun penjara.

Sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus suap persetujuan perubahan APBD 2015 itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (28/1/2018).

Menurut JPU KPK, Achmad Baharudin, terdakwa Ananda Gudban dinilai tidak kooperatif dan tidak jujur dalam mengakui penerimaan uang suap seperti yang dibacakan jaksa dalam dakwaannya. “Yang paling tinggi tujuh tahun penjara karena kita harus menghargai kejujuran. Nah, yang lain ini mengakui telah menerima (uang suap). Kalau yang tidak jujur kita lebihkan (hukumannya) dari yang lain,” katanya.

Menyikapi tuntutan JPU KPK, terdakwa Ananda Gudban yang mengikuti proses persidangan sejak awal mengaku tidak terima dengan tuntutan itu. Dia akan tetap mengikuti proses persidangan dengan agenda pembelaan yang akan dilakukan pada Rabu, 5 Desember 2018. "Saya mengikuti proses. Ikuti proses pengadilan saja," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 hari lalu

Detik-Detik Sidang Bupati Sudewo Ricuh hingga JPU KPK Dievakuasi dari Kejaran Massa

22 hari lalu

Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ricuh, Massa Pendukung Kejar Tim JPU KPK

22 hari lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan

1 bulan lalu

Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, BGN Minta Maaf ke Ponpes Manbaul Hikam

3 bulan lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal