Kejari Bojonegoro Hentikan Kasus Kakek Curi Seekor Ayam, Ini Alasannya

Dedi Mahdi
Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam, Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Istimewa_

BOJONEGORO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam. Terdakwa, yaitu Suyatno berusia 56 tahun, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada 31 Mei 2024.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sujito bersyukur atas dihentikannya penuntutan, sehingga kasus tersebut dianggap selesai.

“Kita bersyukur karena yang disangkakan dalam dakwaan tidak terbukti,” ujar Sujito, Rabu (12/6/2024).

Dia menuturkan, jika sebelumnya terdakwa Suyatno telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

5 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

5 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

7 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

7 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal