Kejari Bojonegoro Hentikan Kasus Kakek Curi Seekor Ayam, Ini Alasannya

Dedi Mahdi
Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam, Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Istimewa_

Dalam putusan sela ini, hakim menilai dakwaan jaksa kabur atau tidak cermat. “Itu kan putusanya belum sampai putusan pokok perkara, hanya sampai putusan sela,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang Siti Kholifah enggan berkomentar ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, kasus pencurian seekor ayam ini terjadi sejak November tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.

Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau, sebeum dibebaskan melalui siding putusan sela. Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan, sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

4 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

5 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

6 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

7 hari lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal