Kejari Tahan Anggota DPRD Pasuruan terkait Kasus Penipuan Uang Rp1,3 Miliar

Jaka Samudra
Anggota DPRD Kota Pasuruan ditahan kejari terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp1,3 miliar, Rabu (5/1/2022). (Foto: iNews/Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan anggota DPRD berinisial HL terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp1,3 miliar, Rabu (5/1/2022). Politikus PAN itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon.

Dengan tangan diborgol, HL yang mengenakan rompi oranye kemudian dibawa petugas ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan, kejaksaan baru menerima limpahan berkas dari penyidik polres Pasuruan Kota untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkara yang menyeret tersangka HL ini dilaporkan ke Polres Kota Pasuruan oleh korban bernisial K pada tahun 2017 lalu. Dalam laporan polisi, HL ini meminjam uang pada pelapor sebesar Rp1,3 miliar dengan imbalan proyek. Namun dibayar oleh terlapor dengan cek kosong,” katanya. 

Sesuai prosedur, kata dia, tersangka yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan ditahan di lapas hingga 20 hari ke depan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Usai Buka Baju dan Diduga Bakar Lahan, Anggota DPRD Mempawah Minta Maaf

1 bulan lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Dunia

2 bulan lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

2 bulan lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal