Kejari Tahan Anggota DPRD Pasuruan terkait Kasus Penipuan Uang Rp1,3 Miliar

Jaka Samudra
Anggota DPRD Kota Pasuruan ditahan kejari terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp1,3 miliar, Rabu (5/1/2022). (Foto: iNews/Jaka Samudra)

“Kita jerat tersangka dengan pasal berlapis penipuan dan penggelapan uang,” katanya.

Kuasa hukum HL, Wiwin Ariesta menyayangkan atas penahaan klienya. Dia menilai kliennya sudah berusaha dan punya iktikad baik membayar utang kepada korban, namum ditolak. 

“Kami akan meminta penangguhan penahan. Kecil kemungkinan menghilangkan jejak apalagi statusnya pejabat publik,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Usai Buka Baju dan Diduga Bakar Lahan, Anggota DPRD Mempawah Minta Maaf

1 bulan lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Dunia

2 bulan lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

2 bulan lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal