Kejari Tahan Anggota DPRD Trenggalek terkait Kasus Suap di PDAU

Antara
Kasus suap menjerat anggota DPRD Trenggalek, Jatim. Tersangka kini ditahan Kejari. (Foto: ilustrasi)

TRENGGALEK, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang juga politisi Partai Golkar, Sukadji ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) karena diduga terlibat korupsi (suap) penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek tahun 2007.

Kepala Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan, sebelum ditahan, tersangka terlebih dulu menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik. “Siang tadi yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dilanjutkan penahanan," kata Lulus Mustofa, Rabu (31/10/2018).

Saat ditahan, Sukadji masih berstatus sebagai anggota DPRD Trenggalek periode 2014-2019. Dia terakhir menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Trenggalek dan kembali terdaftar sebagai caleg di Pemilu 2019. "Tadi setelah selepas azan zzuhur kami lakukan penahanan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Lulus.

Dugaan suap menyeret nama Sukadji yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar) pembahasan penyertaan modal.

Sukadji diduga meminta uang sebesar Rp200 juta untuk memuluskan penyertaan modal PDAU Kabupaten Trenggalek. "Sukadji diduga meminta uang kepada Direktur PDAU berinisial G untuk memuluskan penyertaan modal dari Rp1 miliar menjadi Rp10,8 miliar," katanya.

Lulus mengatakan mantan direktur PDAU itu kemudian mengirimkan uang kepada perantara P via transfer sesuai permintaan Sukadji. Uang tersebut selanjutnya dicairkan sebesar Rp165 juta sebelum akhirnya praktik suap itu terbongkar. P adalah teman oknum DPRD tersebut. "Akhirnya dicairkan sebesar Rp165 juta oleh dua perantara berinisal P dan S," katanya.

Sampai saat ini pihak Kejaksaan masih terus berupaya mengembangkan dugaan praktik suap tersebut. Informasi yang dihimpun, kasus tersebut diduga sempat terjadi tarik ulur, mengingat dugaan praktik suap itu terjadi pada tahun anggaran 2007. “Dalam pengamanan ini, pihak Kejaksaan Negeri menyita sejumlah alat bukti, di antaranya buku tabungan dan rekening koran," kata Lulus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota DPRD Riau Baku Hantam saat Bahas Anggaran, Sejumlah Orang Luka-luka

9 hari lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

12 hari lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

14 hari lalu

Terungkap! Dokter Icha Diduga 3 Kali Coba Bunuh Diri usai Alami Intimidasi

19 hari lalu

Anggota DPRD dari PDIP Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi di Kasus Dokter Icha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal