Terima Suap, Wali Kota dan Eks Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun Bui

Okezone
Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari (depan) dan ayahnya Asrun, mantan Wali Kota Kendari (belakang rompi oranye) saat ditahan KPK terkait kasus suap rpoyek Kantor DPRD. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Dua Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan ayah dan anak dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Kedua terdakwa itu, yakni Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari periode 2017-2022 dan ayahnya, Asrun, Wali Kota Kendari periode 2012-2017. Selain hukuman badan, keduanya juga didenda Rp250 juta subsidair ‎tiga bulan kurungan. Mereka divonis bersalah karena sama-sama menerima suap dari pengusaha.

"Menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan ‎Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Dalam putusannya, hakim juga mengamini tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama dua tahun setelah selesai menjalani proses hukum.

Hak menyatakan, hal memberatkan putusan terhadap ayah dan anak tersebut yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal meringankan keduanya masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

6 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

6 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

6 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

6 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal