JAKARTA, iNews.id – Dua Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan ayah dan anak dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Kedua terdakwa itu, yakni Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari periode 2017-2022 dan ayahnya, Asrun, Wali Kota Kendari periode 2012-2017. Selain hukuman badan, keduanya juga didenda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Mereka divonis bersalah karena sama-sama menerima suap dari pengusaha.
"Menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Dalam putusannya, hakim juga mengamini tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama dua tahun setelah selesai menjalani proses hukum.
Hak menyatakan, hal memberatkan putusan terhadap ayah dan anak tersebut yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal meringankan keduanya masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.