Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

iNews
Kejati Jatim menahan tiga tersangka kasus pungli izin tambang dan menyita Rp2,3 miliar, diduga hasil pemerasan dalam pengurusan perizinan, Jumat (17/4/2026). (Foto: iNews).

Para pemohon izin kemudian diminta sejumlah uang, mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah, agar proses penerbitan izin dapat dipercepat.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, dokumen perizinan tambang, serta percakapan melalui media digital.

"Pada hari ini kami 17 April kami mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Kejati Jatim menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat praktik pungutan liar dan pemerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Viral Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang, 4 Preman Langsung Ditangkap Polisi

18 jam lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

21 jam lalu

Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar

7 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

8 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal