Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Bersedia Jenazah Anaknya Diautopsi

Avirista Midaada
Devi Athok menunjukkan foto dua anak perempuannya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)

Selain itu, Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," tuturnya. 

Oleh karena itu, dia berharap kepolisian mengubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Dasarnya jelas. Karena pelaku menembbakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan. Yakni ke tribun. Sementara kami akan berupaya untuk melakukan mengajukan otopsi kepada korban," tuturnya. 

Diketahui, Devi Athok sempat membatalkan rencana autopsi untuk kedua anaknya. Keputusan itu memunculkan spekulasi di masyarakat bahwa pembatalan itu terjadi karena adanya intimidasi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
31 hari lalu

Peserta Muktamar NU Diduga Dipukuli karena Beda Dukungan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

1 bulan lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Autopsi Dokter PPDS Tewas Misterius di Siak Selesai, Penyebab Kematian Belum Terungkap

3 bulan lalu

Ketua DPRD TTU Ungkap Dokter Icha Alami Tekanan Psikologis sebelum Meninggal

3 bulan lalu

Ketua DPRD TTU Diperiksa Polisi Kasus Dokter Icha, Ungkap Fakta Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal