Kemenkumham Jatim Deportasi Warga Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung

Lukman Hakim
Tiga WNA yang melanggar dokumen keimigrasian, termasuk dosen di Tulungagung. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) segera mendeportasi wargaSingapura yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung. WNA berinisial MB (66) dideportasi karena melanggar dokumen keimigrasian. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, Selasa (20/6/2023). 

Hendro menjelaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain berupa pencantuman dalam daftar cekal/ tangkal. "Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," katanya. 

Selain itu, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.

"Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," tegas Hendro.

Terkait rencana deportasi, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menetapkan tanggalnya, yaitu pada 22 Juni 2023 mendatang. "Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," tuturnya. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Dia menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006. 

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," katanya.

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. "KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Indonesia Angkat Koper dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Imbang Singapura 1-1

1 bulan lalu

Live RCTI! Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Hari Ini Jam Berapa?

1 bulan lalu

Live RCTI, Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Kapan? Ini Jadwalnya

1 bulan lalu

Apakah Timnas Indonesia Bisa Lolos Semifinal Piala AFF 2026? Ini Syaratnya

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal