Kemplang Pajak hingga Rp545 Juta, 2 Pengusaha Ini Ditahan 

Avirista Midaada
ilustrasi pajak (istimewa)

MALANG, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III berhasil mengamankan dua pengemplang pajak asal Malang dan Pasuruan. Kasus hukum kedua tersangka berinisial AB dan DP kini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses. 

"Tersangka AB merupakan komisaris PT AMK di Malang. Sedangkan DP adalah Direktur PT SD di Pasuruan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III Vita Avantin, Kamis (18/3/2021). 

Vita mengatakan, kedua tersangka tersebut melakukan beberapa pelanggaran,  di antaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. 

Vita menyebut, nilai pajak yang dikemplang kedua tersangka berbeda. Tersangka AB sebesar Rp855 juta. Sedangkan tersangka Rp545 juta. "Atas tindakan kedua tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp1,4 milar juta,” katanya. 

Vita menambahkan, untuk tersangka AB penyidik menyangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan tahun 2014-2015. Sementara DP yang merupakan Direktur PT SD melakukan tindak pidana pajaknya pada Januari-Desember 2018.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Krisis Air Bersih Landa Lumajang, 14.809 Warga dari 12 Kecamatan Terdampak

23 jam lalu

Kronologi Mobil Travel Tabrak Truk Tewaskan 4 Penumpang di Tol Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Terekam 32 Letusan dalam Sehari

6 hari lalu

Karhutla di Gunung Tembok Jember, Kobaran Api Nyaris Merambat ke Permukiman Warga

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 34 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal