Keduanya mendatangi lokasi dengan berboncengan. Melihat sasaran berada di depan mata, Rozi turun dan mengeluarkan alat kunci letter T untuk merusak kontak motor korban. Setelah rusak, pelaku juga menggunakan kunci duplikat untuk menyalakan mesin.
Padahal saat itu, korban sudah curiga dengan gelagat keduanya yang mendekati motornya. Saat motor menyala, korban menghadang pelaku.
“Saat pelaku memutar balik, massa yang sebelumnya dihubungi korban sudah mengepung langsung menghakimi pelaku,” katanya saat ekspose kasus di Mapolres Malang, Jumat (22/5/2020).
Sementara teman pelaku, Amirudin segera melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelaku bersembunyi di rumahnya dan berhasil ditangkap polisi.
Pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain pelaku, polisi mengamankan motor korban serta peralatan untuk melakukan pencurian berupa kunci letter T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.