Khofifah Minta Jenazah Pasien Covid-19 Muslim Harus Disalatkan

Sindonews
Lukman Hakim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, meminta petugas pengurus jenazah Covid-19 menyolatkan pasienmeninggal dunia yang beragama Islam. Sebab hukumnya fardhu kifayah, meski hanya satu orang yang melakukan ritual tersebut.

"Menyalati menjadi salah satu hak jenazah selain dimandikan, dikafani, dan dikuburkan," kata Gubernur Khofifah di Kota Surabaya, Jatim, Sabtu (18/4/2020).

Namun prosesi itu tetap harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai penanganan Covid-19. Walau menyalatan jenazah pasien diduga terpapar virus corona, petugas tetap menjaga diri dari penularan virus corona.

"Lokasi salat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19," ujar dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Khofifah, telah mengeluarkan fatwa No 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat.
Karena itu, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Dengan melewati prosesi itu, keluarga pun akan merasa lebih tenang.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 hari lalu

Baru 2 Tahun Berdiri, Gedung Puskesmas Salupangkang Retak dan Dikosongkan

6 hari lalu

Kebakaran Instalasi Gizi RSSA Malang, 19 Pasien Sempat Dipindahkan

6 hari lalu

RSUD Rantauprapat Buka Suara soal Video Viral Pasien Diduga Ditolak, Ini Penjelasannya

12 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Masih Dirawat, Gubernur Khofifah Minta SPPG Berbenah

13 hari lalu

Dokter PPDS Meninggal di RSUP Kariadi, Undip Buka Suara soal Isu Perundungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal