“Sementara tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintek tersebut,” katanya.
Setidaknya, sudah lebih 100 fintek dan investasi ilegal yang izinnya dicabut oleh OJK. Namun, pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan agar jangan sampai terjerat fintek dan investasi ilegal.
Sementara itu, Ketua Panitia, Bambang Mukti Riyadi menuturkan, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jatim 2020 merupakan agenda tahunan OJK. Kegiatan ini bertujuan untuk mengomunikasikan arah kebijakan pemerintah ke depan.
“Pertemuan ini juga membicarakan upaya mengembangkan ekonomi Jatim di masa mendatang. Diharapkan setelah sertijab ini, pimpinan yang baru bisa mendukung dan bekerja sama guna menjawab tantangan penguatan ekosistem industri keuangan di Jatim yang berdaya saing dan berkualitas,” ujarnya.