Kisah Pilu Driver Ojol Bebas dari Jeratan Hukum usai Curi HP untuk Bekerja

Erfan Ma'ruf
Kejagung menyetujui restorative justice pada Sandi Saputro driver ojek online (ojol) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian . (Ist)

"Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai," jelasnya. 

Atas tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan TinggiJawa Timur

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Kini Sandi telah bebas tanpa syarat," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Insiden Maut di Jalur Rel Nganjuk, Pria 83 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api Kahuripan

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, 2 Siswi SMA Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk

4 hari lalu

Mayat Pria Penuh Luka Mengapung di Sungai Sidoarjo, Ditemukan Bersama Motor

5 hari lalu

Kronologi Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman di Malang, Berawal dari Miras Berujung Cekcok

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal