Korupsi Dana Desa Rp296 Juta, Kades Banjarsari Mojokerto Ditahan

Sholahudin
Petugas Kejari saat membawa tersangka AM menuju Lapas II Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNews.id – Kepala desa (kades) Banjarsari, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan hukum. Dia terjerat kasus korupsi penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan anggaran dana desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp296 juta.

Pantauan iNews, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, kades berinisial AM dengan mengenakan rompi oranye dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Mojokerto untuk menjalani proses penahanan.

Dia ditenggarai melakukan penyimpangan ADD dan DD, dengan menggunakan dana proyek pembangunan gapura dan paving jalan desa untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Kami langsung lakukan penahanan hari ini juga,” kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Agus Haryono.

Agus mengatakan, tersangka AM diduga menyelewengkan anggaran dana desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015. Dia merincu, ada proyek paving jalan desa yang tidak diselesaikan. Selain itu juga pembangunan gapura yang sama sekali tidak dikerjakan.

“Tersangka kami lakukan penahan selama 20 hari. Surat penahanan sudah keluar nomor 1641/.5.9/RT1/7/2018,” ujarnya.

Agus menjelaskan, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp296 juta. Terbongkarnya kasus korupsi ini setelah adanya pemeriksaan dari inspektorat Pemkab Mojokerto, yang menemukan kejanggalan dan laporan fiktif tersangka. Selama menjalani penahanan, proses pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

5 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

19 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

1 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

1 bulan lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal