Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:36:00 WIB
3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas
Sebanyak 115 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapat remisi HUT RI ke-81, termasuk tiga warga binaan kasus korupsi. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

PONOROGO, iNews.id - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, menerima remisi kemerdekaan. Bahkan, tiga narapidana kasus korupsi atau napi koruptor ikut mendapatkan pengurangan masa pidana.

Total ada 115 narapidana dari 198 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo yang mendapat remisi. Tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Kepala Rutan Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, penerima remisi terdiri atas lima narapidana perempuan dan 110 laki-laki.

"Kami usulkan untuk remisi ada 115 orang, terdiri atas lima perempuan dan 110 laki-laki. Kalau yang bebas langsung atau dapat RU II itu ada 7 orang," ujarnya dikutip dari iNews Ponorogo, Senin (17/8/2026).

Agung menjelaskan, mayoritas narapidana yang memperoleh remisi merupakan warga binaan yang tersandung perkara pidana umum. Kasusnya antara lain penipuan, pencurian, penggelapan, dan sejumlah tindak pidana lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut