Setelah menerima uang sebesar Rp1 miliar, AP meninggalkan kediaman SP. "Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp1 miliar yang dimasukkan dalam kardus. Tim juga mengamankan AND," ucap Saut.
Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB diketahui SP meninggalkan rumah hendak mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada BP yang diduga sebagai perantara Wali Kota Blitar di sebuah toko milik BP di daerah Blitar.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, SP kembali ke rumah. Saat itu tim KPK berada di kediaman SP. Pukul 18.00 WIB, BP tiba di rumah SP membawa uang senilai Rp1,5 miliar dalam kardus yang diakuinya diterima dari SP," tuturnya.
Kemudian, kata Saut, tim KPK membawa SP, BP, dan AND ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal. "Kemudian, AP dibawa tim menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan SUT pada pukul 17.39 WIB. Tim kemudian membawa AP dan SUT ke Polres Blitar untuk diperiksa," tuturnya.
Selanjutnya, lanjut Saut, pada Kamis (7/6/2018) empat orang yang diamankan itu yakni SP, AP, BP, dan SUT diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.