Kronologi Penangkapan Suami Istri di Malang Bikin Konten Live Adegan Seks

Avirista Midaada
Ilustrasi polisi mengungkap kasus konten pornografi live streaming adegan seks di media sosial yang diproduksi suami istri di Kabupaten Malang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. 

Dia mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Guncang Malang Malam Ini, Cek Kekuatan Magnitudonya

6 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

24 hari lalu

Tragis! Petani di Malang Tewas Terjebak Api saat Padamkan Kebakaran Lahan Tebu

26 hari lalu

Dentuman Misterius Kejutkan Warga Malang Raya, BMKG Cek Sensor Geofisika

26 hari lalu

SAR Evakuasi Pendaki asal Kediri Tersesat di Gunung Semeru usai 7 Jam Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal