Dalam kondisi tersebut, IR diduga langsung menyerang MF menggunakan pisau. Korban sempat berusaha melawan, tetapi tersangka kembali menyerangnya hingga tidak berdaya.
Serangan tersebut membuat MF tewas di lokasi kejadian. Polisi kemudian menerima laporan melalui layanan darurat 110 dan anggota Polsek Menganti segera mendatangi lokasi.
Ketika petugas tiba, IR masih berada di sekitar tempat kejadian. Polisi langsung mengamankan perempuan asal Surabaya tersebut, sementara MF ditemukan sudah meninggal dunia dengan puluhan luka akibat senjata tajam.
Petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan tim identifikasi serta Satreskrim Polres Gresik. Jenazah korban juga menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui penyebab kematian dan kondisi luka yang dialami.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tubuh MF mengalami sekitar 23 luka akibat benda tajam.
"Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat kurang lebih 23 luka yang disebabkan benda tajam pada tubuh korban," ujarnya.
IR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Polisi menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.